Foto : IG Pemkab Karanganyar
KARANGANYAR, SUARASOLO.id — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Diharapkan perubahan anggaran semakin bisa mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintah yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Karanganyar.

Persetujuan ini diputuskan saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar pada Rabu, 30 September 2026.


Kesepakatan ini merupakan langkah krusial dalam proses penyempurnaan APBD 2026. Selanjutnya Raperda akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
V.M RISTO /*

